Mengenal Apa Itu Obat

Penulis: Drs. Supriyanto (Apt)

A. PENDAHULUAN

Bapak/Ibu yang terkasih dalam Tuhan Yesus. Selain sembako seperti beras, minyak goreng, gula, susu, daging, garam dan minyak tanah atau gas, obat juga merupakan kebutuhan sehari-hari. Didalam tiap keluarga, minimal pasti punya obat di rumah seperti obat flu, obat sakit kepala atau obat anggota keluarga yang sakit yang harus diminum setiap hari dalam waktu yang lama sesuai petunjuk dokter. Pada kesempatan ini, mungkin kita belum memahami sekali tentang apakah sebenarnya yang disebut OBAT itu?

B. DEFINISI OBAT MENURUT FARMAKOPE INDONESIA (STANDAR KUALITAS)

  1. Bahan atau paduan bahan-bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menetapkan diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah dan rohaniah pada manusia atau hewan, serta untuk memperelok atau memperindah badan atau bagian badan manusia (Farmakope Indonesia edisi VI).
  2. Farmakope Indonesia adalah “kitab sucinya farmasi” di Indonesia sebagai rujukan hukum dan teknis dalam penyelenggaraan kefarmasian.
  3. Jadi sesuai Farmakope Indonesia, obat itu :
    • Bahan Bakunya: bisa berupa bahan kimia, nabati (herbal), atau biologis (vaksin, serum).
    • Tujuannya: untuk diagnostik, pencegahan, pengobatan, rehabilitasi, hingga kosmetika.

C. SYARAT SEBUAH OBAT

Syarat sebuah obat atau sediaan farmasi agar dapat digunakan dan diedarkan sangat ketat. Secara umum, syarat ini dikenal dengan istilah “Parameter Mutu, Keamanan, dan Khasiat” yang diatur oleh badan regulasi seperti BPOM di Indonesia, FDA di Amerika Serikat, atau EMA di Eropa, sebagai berikut :

  1. Obat dikatakan bermutu apabila :
    Kandungan zat aktif sesuai dengan yang tertera pada label. Tidak boleh mengandung bahan asing atau kontaminan (logam berat, bakteri, jamur, virus, atau endotoksin) melebihi ambang batas yang aman. Obat harus dalam kondisi baik secara kimia dan fisika selama masa penyimpanan (masa kedaluwarsa). Obat harus mengandung dosis yang seragam.
  2. Obat dikatakan aman apabila :
    Obat harus memiliki tingkat toksisitas (racun) yang rendah dan aman bagi organ tubuh. Efek samping yang mungkin timbul harus diketahui dan dapat ditoleransi, serta dicantumkan dalam informasi produk. Harus jelas diketahui kondisi apa saja yang membuat seseorang tidak boleh mengonsumsi obat tersebut. Obat harus memiliki rentang dosis terapi yang aman (tidak terlalu sempit antara dosis efektif dan dosis toksik).
  3. Obat dikatakan berkhasiat apabila :
    Terbukti secara ilmiah (melalui uji klinis) bahwa obat tersebut memberikan efek terapi yang diinginkan (efektif). Obat harus bekerja secara spesifik pada target penyakit (misalnya, hanya membunuh bakteri penyebab infeksi, tidak merusak sel tubuh yang sehat (spesifik)).

D. PENGGOLONGAN OBAT DI INDONESIA

Terkadang kita bertanya kenapa kita bisa membeli obat di warung/ mini market, toko obat, atau hanya di Apotek dengan menggunakan resep dokter. Di Indonesia, obat dibedakan menjadi beberapa golongan. Penggolongan tersebut Adalah sebagai berikut :

  1. Obat Bebas atau over the counter (OTC) (lingkaran Hijau bergaris hitam)
    Obat bebas atau over the counter (OTC) ditandai dengan logo bulat latar lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam. Obat ini dijual secara bebas dan dapat dibeli di warung, toko obat, serta apotek tanpa resep dokter. Contoh obat bebas adalah parasetamol, dan antasida (maag), dll
  2. Obat Bebas Terbatas/ Tanda peringatan (lingkaran Biru bergaris Hitam)
    Obat bebas terbatas termasuk dalam golongan obat yang dapat diperoleh tanpa resep dokter dan dapat dibeli di warung, toko obat dan apotek. Namun ada peringatan terkait takaran dan aturan khusus dalam penggunaannya. Tanda dari obat bebas terbatas adalah adanya logo bulat latar lingkaran biru bergaris tepi hitam. Contoh obat bebas terbatas: CTM, deksometorfan, dll.
  3. Obat Keras dan golongan Psikotropika/ Narkotika (Lingkaran merah dengan huruf K di tengah)
    Obat keras sering dikenal dengan sebutan Daftar G (gevaarlijk). Obat keras ditandai dengan logo lingkaran berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dan huruf K. Obat keras tidak bisa dibeli sembarangan dan perlu resep dokter. Obat golongan ini hanya bisa diperoleh di apotek, penggunaannya harus sesuai anjuran dokter untuk mencegah efek samping dan penyakit penyerta.
    Contoh obat keras: Asam Mefenamat, Amlodipin, semua antibiotik, steroid, amoxisilin, dll
    Sedangkan Obat golongan narkotika tidak boleh dikonsumsi sembarangan karena bisa menyebabkan penyalahgunaan maupun ketergantungan obat. Oleh karena itu, obat ini hanya bisa diperoleh dengan resep dokter dan dikonsumsi di bawah pengawasan petugas

E. OBAT TRADISIONAL

Obat Tradisional berasal dari bahan alam, dibedakan menjadi beberapa golongan yaitu : Jamu, Obat Herbal Terstandar (OHT) dan Fitofarmaka. Untuk membedakannya sebagai berikut :

  1. Golongan obat fitofarmaka merupakan obat herbal atau obat tradisional dari bahan alam yang sudah teruji secara klinis dan produknya telah memenuhi standar yang ditetapkan. Contoh obat fitofarmaka yang beredar di pasaran adalah Inlacin untuk meredakan maag/ asam lambung, komix herba, dan stimuno untuk meningkatkan tekanan darah.
  2. Obat herbal terstandar (OHT) : Golongan obat ini terbuat dari ekstrak atau penyaringan bahan alam, seperti tanaman obat, bagian tubuh hewan, maupun mineral yang sudah teruji secara ilmiah atau penelitian praklinis. Contoh obat herbal terstandar misalnya: lumbriton, adas, kayu ules, daun cengkeh, daun mint, dan madu untuk meringankan gejala masuk angin.
  3. Jamu terbuat dari bahan herbal atau alami yang sudah dipercaya secara turun-temurun dapat mengobati keluhan dan penyakit tertentu. Contoh jamu yang mengandung daun ungu, kunyit, daun sirih, kunyit putih, dan beras kencur untuk meringankan gejala wasir atau ambeien.
  4. Perbandingan penggolongan obat dan obat tradisional dapat dilihat pada gambar berikut.

F. APA ITU OBAT PATEN, GENERIK ATAU GENERIK BERMERK

  1. Obat Paten Adalah obat baru yang pertama kali ditemukan dan dikembangkan oleh industri farmasi dan dilindungi dengan hak paten. Industri penemu memiliki hak eksklusif untuk memproduksi dan menjualnya (bisa 20 tahun). Setelah paten habis, industri lain boleh memproduksi obat serupa.
  2. Obat Generik : Adalah Obat dimana kandungan zat aktif sama persis dengan obat Paten setelah masa paten habis. Obat generik memenuhi standar Bioekuivalensi dengan obat paten nya. Misalnya kadar dalam darah dan efek yang sama, dll.
  3. Generik bermerek Adalah obat Generik (bukan paten) yang diberi Merk oleh industri farmasi yang memproduksinya.
    Sebagai Contoh : Obat untuk menurunkan tekanan darah tinggi. Pemegang patennya adalah Norvask, sedangkan obat generiknya adalah Amlodipin, obat Generik Bermerknya: Tensivask.

G. MENGAPA HARGA OBAT PATEN LEBIH MAHAL DIBANDING GENERIK? AMANKAH OBAT GENERIK?

  1. Obat generik bukanlah obat “kw” atau palsu. Industri farmasi yang mau memproduksi obat generik harus melakukan penelitian yang menjamin bahwa kualitas, khasiat dan keamanannya sesuai dengan obat patennya. Sebelum memproduksi sebuah Obat Generik, Industri Farmasi harus mendaftar registrasi ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan untuk mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE). Sehingga obat generik dapat dijadikan pilihan untuk pengobatan jangka panjang misalnya penyakit darah tinggi, gula, dll. Namun sebelum masa paten dari penemu obat baru belum berakhir tidak ada obat generiknya.
  2. Obat paten harganya lebih mahal dibanding generik karena industri farmasi yang menemukan obat baru tersebut memerlukan biaya risetnya yang sangat mahal. Sedangkan perbedaan harga obat generik bermerek dan generik atau industri Farmasi berbeda kemungkinan karena biaya produksi, formula dan kemasan yang berbeda.

H. BAGAIMANA SEBAIKNYA KITA MENYIMPAN OBAT?

Dalam menyimpan obat kita harus sesuaikan dengan petunjuk yang tertera di dalam kemasan obatnya. Misalnya simpan pada suhu kamar (suhu < 30 C), suhu AC (suhu < 25 C ) atau obat tertentu dalam kulkas (bukan freezer). Hal ini karena industri farmasi telah melakukan uji agar stabilitas obat tetap terjaga pada suhu penyimpanan tersebut sebelum ED.

I. APA WAKTU KADALUWARSA/ EXPIRED DATE (ED) OBAT DAN APAKAH OBAT YANG SUDAH ED MASIH BISA DIKONSUMSI ?

Industri farmasi dalam menentukan ED telah melakukan penelitian rentang umur obat yang masih stabil. Obat yang sudah ED kualitasnya sudah tidak memenuhi syarat, misalnya kadar zat aktifnya menurun atau aktifnya zat aktif telah boleh menggunakan obat ED. Obat yang sudah ED sebaiknya dibuang dulu (dicampur air) sebelum dibuang di tempat sampah. Semua sediaan obat yang dibuang di tempat sampah dalam tanggal ED nya dan hancurkan agar tidak dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Demikian Bapak dan Ibu, sedikit pengenalan tentang Obat. Mari kita bijak menggunakan Obat. Sebaiknya penggunaan obat sesuai aturan pemakaian atau sesuai dengan petunjuk Dokter.
“Hati yang gembira Adalah obat yang manjur, tetapi semangat yang patah mengeringkan tulang”. (Amsal 17 : 22)