HAK ORANG BERIMAN

Kisah Para Rasul 2:42-47

Dalam sebuah acara parenting pemateri memberikan sebuah pertanyaan dalam bahasa Jawa, “Ndulang anak niku hak napa kuwajiban..?” Sebagian besar menjawab dengan lantang, “Kuwajibaaaaaaan…!!!” Sambil terkekeh, pemateri melambaikan tangan dan mengatakan, “Salah. Ndulang anak niku sanès kuwajiban. Ndulang anak niku hak. Alesané wonten 2. (1). Pas ndulang mesthi njenengan ngendikā haaaakkk. (2). Ndulang niku privilege utawi keistimewaan tiyang sepuh tumrap putranipun.” Cerita atau jokes lama ini hendak menjelaskan bahwa pandangan tentang hak dan kewajiban memiliki pengaruh yang berbeda. Jika dimaknai sebagai kewajiban, bisa jadi dalam mengerjakan akan dipenuhi rasa terpaksa atau harapan untuk mendapatkan sesuatu sebagai imbalan karena sudah mengerjakan kewajibannya. Sedangkan jika dimaknai sebagai hak, besar kemungkinan akan dikerjakan dengan penuh kegembiraan tanpa adanya ekspektasi tambahan karena merasa sudah semestinya demikian.

Minggu ini adalah minggu terakhir gereja kita berusia 34 tahun sebagai gereja dewasa. Minggu depan kita akan beribadah sebagai gereja berusia 35 tahun. Sebagai sebuah persekutuan orang beriman, kita diajak untuk memaknai persekutuan dan pelayanan yang sudah 35 tahun kita kerjakan sebagai GKJ dewasa. Belajar dari bacaan Kisah Para Rasul, sesudah peristiwa baptisan massal oleh Petrus dan rasul-rasul lainnya, orang-orang percaya mula-mula tidak lantas bubar jalan begitu saja. Mereka membentuk suatu kehidupan bersama religious dalam wujud persekutuan. Bagi orang Yahudi, bersekutu bukanlah hal yang asing. Mereka sudah sangat menghidupi budaya bersekutu sebagai sebuah kewajiban, khususnya di peristiwa dan waktu tertentu. Di dalamnya ada pengharapan bagi yang melakukan dan konsekuensi bagi yang tidak melakukan. Namun dalam catatan Kisah Para Rasul, persekutuan orang beriman kepada Kristus ini tidak dipandang sebagai kewajiban melainkan sebagai hak. Mereka begitu menikmati persekutuan itu tanpa mensyaratkan bermacam-macam hal. Bahkan persekutuan itu juga menjadi ajang pelayanan tanpa batas, di mana masing-masing orang justru lebih memperhatikan orang lain dan tidak menuntut bagi dirinya. Inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar persekutuan dan pelayanan menjadi hak orang beriman, yang selanjutnya dimaknai sebagai hakikat gereja sebagai sebuah kehidupan bersama religious. Gereja adalah persekutuan orang-orang yang melayani dan pelayanan orang-orang yang bersekutu. Bukan tugas, bukan kewajiban, bukan paksaan, tetapi hak dan hakikat yang dikerjakan dengan sukacita.

Pokok-pokok Ajaran Gereja Kristen Jawa 2019 Bab IV angka 2 huruf d tentang Bersekutu dan Melayani menegaskan bahwa “…persekutuan dalam gereja adalah sebuah kemestian yang tidak terhindarkan. Oleh karena itu, sudah semestinya orang-orang percaya dan gereja mewujudkan persekutuan.” Juga disebutkan dalam paragraf berikutnya, “…sudah semestinya orang-orang percaya dan gereja melakukan pelayanan…” GKJ memaknai persekutuan dan pelayanan sebagai kemestian yang tidak terhindarkan. Ini adalah bagian dari hakikat gereja. Maka ini adalah hak istimewa yang diterima orang setiap orang beriman, yakni untuk bersekutu dan berpelayanan. Kita perlu menata paradigma agar persekutuan dan pelayanan tidak dianggap sebagai kewajiban yang memaksa, namun sebagai hak yang mensukacitakan. Mari menghayati 35 tahun perjalanan sebagai gereja dewasa dengan menghidupi hak istimewa kita, yakni bersekutu dan berpelayanan, dengan gembira, dengan merdeka, dan dengan kedewasaan iman sebagai orang-orang yang sudah diselamatkan. Salam. (-nn-)